|
02. Copyright/hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia menganut sistem “deklaratif”,
dimana perlindungan secara otomatis langsung diberikan tanpa
melakukan proses pendaftaran. Namun kendalanya adalah harus dapat
dibuktikan bahwa seseorang itu sebagai pencipta. Penggunaan gambar/lukisan
atau logo dalam merek dapat menjadi pr baru bagi penegak hukum
dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual.
Kami tetap berpendapat bahwa suatu ciptaan sebaiknya
didaftarkan. Hak Cipta dibagi 2 (dua) yaitu: Hak Cipta Program
Komputer dan Non program komputer.
Kami membantu klien dalam mempersiapkan guna memenuhi
persyaratan pendaftaran ciptaan.
 |