02. Copyright/hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia menganut sistem “deklaratif”, dimana perlindungan secara otomatis langsung diberikan tanpa melakukan proses pendaftaran. Namun kendalanya adalah harus dapat dibuktikan bahwa seseorang itu sebagai pencipta. Penggunaan gambar/lukisan atau logo dalam merek dapat menjadi pr baru bagi penegak hukum dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual.

Kami tetap berpendapat bahwa suatu ciptaan sebaiknya didaftarkan. Hak Cipta dibagi 2 (dua) yaitu: Hak Cipta Program Komputer dan Non program komputer.

Kami membantu klien dalam mempersiapkan guna memenuhi persyaratan pendaftaran ciptaan.

 


 
 

A Duvet-Art.com production   |   View Site Credits  |  Read Disclaimer

Content belongs to BNL PATENT. All rights reserved. No infringements intended.

For more information about current layout, log on to Duvet-Art.com.

© 2007 BNL PATENT.

Konsultan HKI no. 042-2006

BNL Patent

Ngagel Jaya no. 19, Pucang Sewu,Surabaya 60283

Tel. (031) 505-3334/ 505-3314/ 502-3826/ 502-8385
Fax. (031) 501-4032