|
04. Industrial Design
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri diberikan untuk semua desain yang baru,
atraktif dan bisa dibuat secara massal. Desain industri di
Indonesia termasuk relatif baru, jangka waktu Perlindungan Desain
Industri 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
 |