03. Patent/hak paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Perlindungan Paten di Indonesia dibedakan 2 jenis yaitu: paten sederhana dan paten biasa. Kedua perbedaan ini mengacu kepada kompleksitas dari suatu invensi.
Perlindungan Paten Biasa 20 tahun, sedangkan untuk paten sederhana selama 10 tahun.Sebagai anggota dari WTO/ WIPO, Paris Convention, dan Patent Cooperation Treaty, paten yang berasal dari INDONESIA juga dapat didaftarkan secara Internasional menggunakan sistem PCT.

Untuk melihat paten-paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat melihat di fasilitas search via IPDL.

 


 
 

A Duvet-Art.com production   |   View Site Credits  |  Read Disclaimer

Content belongs to BNL PATENT. All rights reserved. No infringements intended.

For more information about current layout, log on to Duvet-Art.com.

© 2007 BNL PATENT.

Konsultan HKI no. 042-2006

BNL Patent

Ngagel Jaya no. 19, Pucang Sewu,Surabaya 60283

Tel. (031) 505-3334/ 505-3314/ 502-3826/ 502-8385
Fax. (031) 501-4032