|
03. Patent/hak paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perlindungan Paten di Indonesia dibedakan 2 jenis yaitu: paten
sederhana dan paten biasa. Kedua perbedaan ini mengacu kepada
kompleksitas dari suatu invensi.
Perlindungan Paten Biasa 20 tahun, sedangkan untuk paten sederhana
selama 10 tahun.Sebagai anggota dari WTO/ WIPO, Paris Convention,
dan Patent Cooperation Treaty, paten yang berasal dari INDONESIA
juga dapat didaftarkan secara Internasional menggunakan sistem
PCT.
Untuk melihat paten-paten yang telah terdaftar di Indonesia
dapat melihat di fasilitas search via IPDL. |